RUBRIK.co.id, MAKASSAR- Pasangan calon bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf menang atas gugatan paslon Askar HL-Arum Spink di Bawaslu Sulsel.
Bawaslu Sulsel memutuskan paslon nomor 4 tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Apa yang disangkakan paslon Askar HL-Arum Spink bahwa Andi Utta-Edy Manaf melakukan kecurangan dalam bentuk politik uang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Putusannya bahwa pasangan calon nomor urut 4 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu TSM,” kata Rais Panrita SH, kuasa hukum Andi Utta-Andi Edy Manaf usai sidang, Selasa (5/01/2021).
Pihaknya mengapresiasi keputusan Bawaslu yang telah adil dalam perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi keputusan majelis yang telah memeriksa dan memutuskan perkara secara adil. Dari awal kami mayakini paslon nomor 4 tidak melakukan TSM seperti yang disangkakan terlapor,” kata Rais Panrita.
Menanggapi putusan itu, Ketua Tim Harapan Baru H Patudangi Azis, mengaku bersyukur atas keputusan Bawaslu.
“Syukur alhamdulillah. Kami dari dulu menghargai proses hukum. Apa yang disangkakan kepada kami tidak terbukti,” singkat H Patudangi kepada awak media saat ditemui di Bawaslu Sulsel, Senin malam 5 Januari 2021.
Sejumlah tim relawan paslon bertagline “Dikerja Bukan Dicerita” melakukan sujud syukur atas kemenangan Andi Utta-Edy Manaf di Bawaslu.
“Alahamdulillah kemenangan akan kembali berpihak kepada yang berniat baik,” tambah Andi Ian, Tim relawan HB usai sidang. (**)
Komentar