RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Pemerintah telah mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat berlangsung mulai 10 hari sebelum (H-10) Idul Fitri.
Kabar yang dinanti oleh ASN di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Bulukumba soal regulasi penyaluran THR telah diumumkan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bulukumba, Andi Irma Damayanti, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2022.
Selain soal THR, pencairan gaji ke-13 juga diatur dalam PP tersebut, namun gaji ke-13 akan dicairkan setelah Ramadan.
“THR itu 10 hari sebelum lebaran, Sedangkan pencairan gaji ke-13 setelah lebaran (akan dilakukan per Juli 2022),” ungkap Andi Irma saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 17 April 2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan. Hal tersebut juga sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Adapun besar THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besarannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, khusus untuk di Kabupaten Bulukumba pemerintah daerah menyiapkan anggaran THR kurang lebih Rp. 27 miliar.(**)






