RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- ADP Oknum Pengacara di Bulukumba harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Polres Bulukumba lantaran diduga terlibat kasus Penipuan
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muh Yusuf menbenarkan penahanan oknum pengacara tersebut di sel tahanan.
“Ia Benar ada oknum Pengacara berinisial ADP ditahan kasus penipuan, sekitar satu bulan lalu, sudah lama,” ujar Yusuf kepada wartawan Kamis 7 Juli 2022.
Menurut Mantan Kapolsek Ujung Loe itu, Oknum Pengacara ditahan karena telah melakukan penipuan kepada Kliennya.
Menurut Muh Yusuf pengacara ini mengambil uang kepada kliennya sebesar RP 80 Juta, kemudian di belakang meminta lagi Rp 5 Juta, jadi Rp 85 Juta semuanya yang di ambil pengacara itu, rencananya uang ini untuk pendampingan hukum mengurus mobil kredit yang bermasalah, namun mobil yang dimaksud telah dilelang.
Korban yang mengetahui hal tersebut meminta uangnya kembali dari oknum tersebut, tapi uang itu telah habis. tak terimah, korban melapor. saat dilakukan penyelidikan terbukti pengacara itu mengambil uang dan uang itu sudah tidak ada lagi”,.Jelas Muhammad Yusuf
Tambahnya, oknum Pengacara tersebut telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut dan secepatnya berkas di limpahkan ke Pengadilan. ujarnya.(**)






