Rubrik.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
Enam terduga pelaku jaringan pengedar sabu diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Operasi tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas narkoba yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Begitu informasinya masuk, kami langsung bergerak,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah.
Penggerebekan Berbasis Laporan Warga
Tim Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengamatan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah data dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi target.
Keenam terduga pelaku diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku berinisial AW dan diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
Seluruh terduga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan berarti oleh petugas di lapangan.
Identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,62 gram dan berat bersih 7,24 gram.
Petugas juga mengamankan alat hisap sabu, plastik klip kosong, satu pucuk senjata api rakitan, serta satu bilah parang.
Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bima mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. ***






