Rubrik.co.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan setelah proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
Pengungkapan Kasus Internal Polisi
AKP Malaungi dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota SPKT Polres Bima Kota, bersama istri dan dua orang lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Bripka Karol mengungkap bahwa sumber utama narkotika yang diedarkan berasal dari atasannya sendiri.
Informasi tersebut mendorong Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan internal terhadap AKP Malaungi.
Pada 3 Februari 2026, aparat melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Pendalaman pemeriksaan mengarah pada pengakuan kepemilikan sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram.
Petugas kemudian menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di lingkungan asrama Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram sebagai barang bukti utama.
Polda NTB menegaskan jumlah barang bukti yang ditemukan menjadi dasar kuat penetapan tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.






