RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Ma alias A 35 pria gondrong yang mengaku wartawan yang ditangkap oleh kepolisian karena dinilai telah meresahkan warga resmi ditetapkan tersangka Kamis 8 Mei 2025.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali membenarkan hal hal tersebut.
Menurut Ali kalau yang bersangkutan Ma alias A telah ditetapkan tersangka dan telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan di sel tahanan Polres Bulukumba mulai hari ini,” Kata Ali.
Penetapan MA alias A sebagai tersangka karena dinilai cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang nomor 12 pasal tahun 1951 tentang lembaran negara (LN) dengan ancaman 10 tahun penjara.
” Tersangka terbukti membawa senjata tajam saat diamankan polisi,” Ujar Ali.
Bukan hanya itu bahkan tersangka MA alias A telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif atau tidak terbukti sebagai pengguna narkoba.
Diberitakan sebelumnya seorang pria berinisial MA alias A 35 tahun diamankan pihak kepolisian Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan karena meresahkan warga karena membawa senjata tanam dan mengaku wartawan untuk mengancam. selasa 6 Mei 2025 kemarin.
Belakangan pria yang meresahkan dan mengaku wartawan tersebut adalah warga jalan Daeng Tata, kelurahan Pandang-pandang, kelurahan Somba Opu, kabupaten Bulukumba.
MA alias A diamankan beserta Badiknya lantaran informasi warga yang melaporkan adanya seorang Pria tidak dikenal membawa senjata tajam dipenginapan atau wisma yang terletak di Jl. Pisang Kota Bulukumba, pada Selasa petang 6 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Salah seorang warga atau penghuni Wisma melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian karena sangat meresahkan dan membuat takut serta panik para tamu yang menginap di Wisma tersebut.
Tiba di TKP, Tim Gabungan langsung mengamankan MA alias A tanpa perlawanan, saat digeledah didapati senjata tajam jenis Badik yang terselip dipinggang kiri MA.
MA kemudian dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi awal. Dalam interogasi tersebut MA mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan senjata tajam, Polisi juga mengamankan kartu pengenal dan surat tugas sebagai wartawan.***