Rubrik.co.id – Sebuah unggahan viral di Facebook memuat narasi yang mengklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru bertujuan melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Narasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan kesalahpahaman publik terkait latar belakang pengesahan regulasi pidana nasional.
Faktanya, klaim tersebut tidak sesuai dengan informasi resmi maupun pemberitaan media kredibel.
Merujuk penelusuran Tirto.id, KUHP baru merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan sejak 2022.
Aturan tersebut mulai berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026 sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Klarifikasi Aturan dan Fakta Hukum
Tidak ditemukan pernyataan resmi pemerintah, dokumen negara, maupun laporan jurnalistik tepercaya yang menyebut pengesahan KUHP bertujuan melemahkan Menteri Keuangan.
Narasi yang beredar diduga muncul akibat kekeliruan dalam mengaitkan kritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia terhadap KUHAP dengan KUHP.
KUHAP sendiri mengatur tata cara hukum acara pidana, sedangkan KUHP mengatur jenis dan rumusan tindak pidana.
Kritik YLBHI tersebut tidak diarahkan kepada Purbaya Yudhi Sadewa dan tidak berkaitan dengan posisi maupun kewenangan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, klaim bahwa KUHP baru disahkan untuk melumpuhkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan tidak benar dan menyesatkan. ***






