Rubrik.co.id – Tersangka dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, John Field, akhirnya muncul ke hadapan penyidik setelah sempat menghilang.
Pemilik PT Blueray tersebut mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026.
John Field sebelumnya tidak ditemukan saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan status hukum John Field tetap sebagai tersangka.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Pelarian dan Pemeriksaan Intensif
Setelah tiba di kantor KPK, John Field langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.
Ia diperiksa terkait perannya dalam dugaan suap pengurusan jalur importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa John Field kabur saat hendak diamankan tim di lapangan.
KPK bahkan sempat menerbitkan surat penangkapan serta permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mencegah pelarian lebih jauh.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat strategis di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran manajemen PT Blueray.
Penyidik mengungkap adanya kesepakatan gelap sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur impor agar barang tidak menjalani pemeriksaan fisik.
Skema tersebut diduga membuka jalan masuk barang palsu, ilegal, dan tidak sesuai ketentuan kepabeanan.
Aliran uang dari PT Blueray kepada oknum Bea Cukai disebut terjadi berulang kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Uang tersebut diduga diberikan rutin setiap bulan dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam OTT, KPK turut menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.
Lima tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 5 Februari 2026.






