Resmi, DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat

Azka Fachri
Baznas RI
Baznas RI

Rubrik.co.id – DPR RI menyetujui delapan nama dari unsur masyarakat sebagai calon anggota Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas periode 2026–2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

Persetujuan Calon Anggota Baznas

Delapan nama yang disepakati DPR RI yakni Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa persetujuan diberikan setelah proses pemberian pertimbangan yang dilakukan pada Senin, 9 Februari.

Proses tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

Dalam rapat Komisi VIII DPR RI yang berlangsung selama tiga jam, para calon memaparkan visi, program kerja, serta analisis persoalan zakat nasional.

Pemaparan juga mencakup potensi zakat, tantangan pengelolaan, pola pendistribusian, dan penguatan ekosistem zakat di Indonesia.

Setelah itu, pimpinan dan anggota Komisi VIII dari berbagai fraksi menyampaikan pandangan hukum dan penilaian atas efektivitas program yang diajukan para calon.

Berdasarkan pembahasan tersebut, Komisi VIII DPR RI menyepakati delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.

Persetujuan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih profesional dan akuntabel.

Sesuai ketentuan, Baznas terdiri dari 11 anggota yang berasal dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah.

Masa jabatan anggota Baznas berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.