Rubrik.co.id – Perkembangan teknologi artificial intelligence (AI), khususnya AI voice dan deepfake, dinilai membawa tantangan baru terhadap perlindungan hak cipta nasional.
Kementerian Hukum menyebut regulasi hak cipta yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mengantisipasi lonjakan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan Undang-Undang Hak Cipta disusun pada 2014 ketika teknologi AI belum berkembang pesat seperti sekarang.
“Undang-undang disusun tahun 2014, saat AI belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, revisinya harus memasukkan pengaturan karya berbasis AI,” ujar Hermansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Tantangan Regulasi Hak Cipta AI
Ia menegaskan peran manusia menjadi faktor utama dalam menentukan status hukum sebuah karya yang melibatkan AI.
Menurut Hermansyah, tidak semua produk yang dihasilkan AI secara otomatis dapat diperlakukan sebagai karya cipta yang memiliki hak ekonomi.
Ia menilai karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan rasa dan cipta manusia tidak serta-merta dapat dikenai kewajiban royalti.
Di sisi lain, musisi Ariel memandang AI sebagai alat yang dapat mempercepat proses kreatif apabila digunakan secara bertanggung jawab.
Namun, ia menekankan perlunya aturan tegas untuk melindungi hak kreator, terutama terkait penggunaan data pribadi sebagai bahan pelatihan AI.
Ariel menyoroti praktik peniruan gaya musik, lirik, hingga suara yang berpotensi melanggar hak personal pencipta.
“AI tidak mungkin dilarang, tetapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa aturan dan teknologi harus bisa membantu manusia bukan menggantikannya. Kalau AI meniru gaya lirik atau suara saya, datanya dari saya, pertanyaannya, itu hak saya atau boleh dipakai bebas?,” ujarnya.
Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Agus Sardjono menjelaskan karya berbasis AI umumnya melibatkan tiga unsur utama, yakni programmer, data set, dan pengguna.
Ia menilai transparansi menjadi hal penting agar publik mengetahui sejauh mana peran manusia dalam sebuah karya berbasis AI.
Agus menyebut kejujuran diperlukan ketika sebuah karya dihasilkan menggunakan teknologi AI agar status hukumnya dapat ditentukan secara adil.
Ia menegaskan negara memiliki peran penting dalam menetapkan kerangka hukum yang mampu menyeimbangkan perlindungan kreator dan perkembangan teknologi.






