Rubrik.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pembentukan Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan resmi negara.
Pembentukan panitia seleksi tersebut sekaligus menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua yang memimpin proses penjaringan kandidat.
Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono menyampaikan bahwa proses seleksi telah berjalan dan dirancang untuk menjaring sumber daya unggul dari seluruh penjuru Indonesia.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” kata Arief Wibisono dalam konferensi pers di Jakarta.
Keputusan pembentukan Pansel OJK dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Struktur Panitia Seleksi
Purbaya Yudhi Sadewa menjalankan peran sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan tokoh lintas lembaga dan keahlian.
Susunan anggota panitia melibatkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Panitia juga diperkuat oleh Deputi Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, dan pakar grafologi Gusti Aju Dewi.
Jabatan yang akan diisi mencakup Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Pengisian posisi tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Calon peserta seleksi diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan umum mulai dari status kewarganegaraan hingga rekam jejak profesional.
Persyaratan meliputi usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, serta bebas dari afiliasi kepengurusan partai politik saat pencalonan.
Ketentuan rinci pendaftaran tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026.
Tahapan seleksi dibagi menjadi empat fase yang mencakup administrasi, penilaian publik dan rekam jejak, asesmen serta kesehatan, hingga wawancara akhir.
Seluruh hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Kemenkeu, BI, dan portal seleksi OJK.
Panitia menegaskan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan bersifat final dan memiliki kekuatan mengikat. ***






