Najib Razak Dapat Pengampunan Bersyarat, Jadi Tahanan Rumah

Redaksi Rubrik
Gerbang utama Istana Negara Kuala Lumpur berwarna krem keemasan dengan dua kubah, kaligrafi Arab di atas lengkungan, dan lampu menyala saat senja
Gerbang Istana Negara, Kuala Lumpur, Malaysia (foto lama, ilustrasi). Foto: EmpAhmadK / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Rubrik.co.id – Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak sehingga ia dapat menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat membayar denda 50 juta ringgit atau sekitar Rp217 miliar. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 18 September 2026, dilaporkan ANTARA, detikcom, dan CNN Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan divisi urusan hukum di bawah Departemen Perdana Menteri Malaysia. Menurut Malay Mail, keputusan diambil dalam rapat ke-64 Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya pada pagi hari itu.

Najib wajib mematuhi seluruh syarat yang melekat pada pengampunan tersebut. Jika melanggar, pengampunan dicabut dan ia harus segera kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Malay Mail mencatat rincian syarat tahanan rumah tidak diungkapkan dalam pernyataan itu.

Fasad batu gedung Istana Kehakiman Putrajaya bertuliskan ISTANA KEHAKIMAN dengan lambang Malaysia, deretan lengkungan, dan tiga kubah di atapnya
Istana Kehakiman, gedung Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya (foto lama, ilustrasi). Foto: Wolfiewhite / Wikimedia Commons, CC0

Vonis Kasus SRC International

Najib, yang kini berusia 73 tahun menurut ANTARA, memimpin Malaysia pada 2009–2018. Ia divonis 12 tahun penjara pada 2020 dalam kasus penyalahgunaan dana 42 juta ringgit milik SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia mulai menjalani hukuman di Penjara Kajang pada Agustus 2022 setelah banding terakhirnya ditolak Mahkamah Persekutuan.

Pada awal 2024, Dewan Pengampunan memangkas hukuman itu menjadi enam tahun dan menurunkan denda dari 210 juta ringgit menjadi 50 juta ringgit. Fakta ini dimuat ANTARA, detikcom, dan CNN Indonesia.

CNN Indonesia, mengutip AFP, menyebut rapat Dewan Pengampunan kali ini digelar mendadak, sepekan setelah permohonan Najib ditunda. Laporan yang sama menilai keputusan ini sebagai penggunaan tahanan rumah yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia.

Vonis 1MDB Lain Masih Menunggu

Pengampunan bersyarat ini hanya menyangkut hukuman kasus SRC International. Menurut detikcom yang mengutip AFP, pada Desember tahun lalu pengadilan sempat menolak permohonan Najib untuk menjalani hukuman di rumah. Beberapa hari kemudian, ia divonis 15 tahun penjara dalam persidangan terpisah terkait 1MDB, disertai denda 11,4 miliar ringgit.

Najib tengah mengajukan banding atas vonis 15 tahun tersebut. Menurut detikcom, hukuman itu baru akan mulai dijalani setelah masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International berakhir.

detikcom menyebut kasus 1MDB sebagai salah satu penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia. Penyelidik, menurut CNN Indonesia, menduga sedikitnya 4,5 miliar dolar AS dicuri dari dana itu dan dicuci melalui berbagai rekening di Amerika Serikat dan negara lain. Berita dunia lainnya dapat dibaca di kanal Internasional serta topik Malaysia di Rubrik.co.id.