Daerah  

DPRD Makassar Rekomendasikan Izin RSIA Paramount Dicabut

Redaksi Rubrik
Stetoskop hitam dengan selang melingkar dan kepala logam perak tergeletak di atas permukaan abu-abu muda
Stetoskop (ilustrasi layanan kesehatan, bukan foto RSIA Paramount). Foto: Jacek Halicki / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Rubrik.co.id – Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan agar izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar dicabut, menyusul kematian seorang bayi berusia tiga hari di rumah sakit itu pada 13 Agustus 2026. Rekomendasi tersebut dijelaskan Sekretaris Komisi D Fahrizal Arrahman Husain pada Jumat, 18 September 2026, seperti dilaporkan detikSulsel dan SINDO Makassar.

Rekomendasi itu disusun setelah rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Makassar pada Kamis, 17 September 2026. Menurut SINDO Makassar, RDP dihadiri keluarga pasien, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan pemangku kepentingan terkait.

Bayi yang meninggal adalah cucu anggota DPR RI Taufan Pawe. Menurut detikSulsel, bayi itu lahir melalui operasi caesar di RSIA Paramount pada Senin, 10 Agustus 2026, dan meninggal di rumah sakit yang sama tiga hari kemudian. Taufan hadir dalam RDP dan, menurut Fahrizal, menegaskan kehadirannya sebagai kakek pasien, bukan sebagai anggota DPR.

Bangsal rumah sakit dengan ranjang pasien kosong berseprai putih, tirai kuning, kursi hijau, dan wastafel di dinding bercat putih-hijau
Bangsal rawat inap sebuah rumah sakit di London (ilustrasi, bukan RSIA Paramount). Foto: Kolforn / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Rujuk Pasal 80 Permenkes 6/2026

Kepada kedua media, Fahrizal menyebut rekomendasi merujuk Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia menyebut sanksi dalam pasal itu tidak berjenjang.

“Hukuman tidak berjenjang ini maksudnya adalah hukuman yang tidak lagi memperhatikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP 3. Keputusannya bisa langsung berupa pencabutan izin operasi dari rumah sakit itu sendiri,” kata Fahrizal, dikutip SINDO Makassar.

Poin yang dinilai paling krusial oleh Komisi D, menurut Fahrizal, adalah dugaan bahwa keluhan keluarga soal kondisi bayi tidak diteruskan perawat kepada dokter penanggung jawab pasien sehingga tindakan terlambat. Temuan itu masih berstatus dugaan dari hasil pendalaman RDP.

Kepada detikSulsel, Fahrizal juga menegaskan rekomendasi tidak lahir karena latar belakang keluarga pasien, melainkan dari akumulasi kejadian di rumah sakit tersebut yang sebelumnya sudah berujung surat peringatan.

Direktur: Kelalaian Perlu Dibuktikan

Direktur RSIA Paramount Makassar Muhammad Nadjib, dalam keterangan kepada wartawan yang dimuat FAJAR pada Kamis, 17 September 2026, meminta dugaan kelalaian dibuktikan lebih dulu melalui pemeriksaan.

“Kalau memang itu kelalaian tim medis yang menyebabkan kematian, maka pihak rumah sakit atau pemerintah daerah harus bertanggung jawab berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 519/Menkes/PER/IV/2008,” kata Nadjib.

Menurut SINDO Makassar, surat rekomendasi akan ditandatangani Ketua DPRD Kota Makassar sebelum diserahkan kepada Wali Kota Makassar, yang kemudian meneruskannya ke dinas terkait. Keputusan pencabutan izin berada di tangan pemerintah kota, dan hingga Jumat malam belum ada keterangan bahwa keputusan itu sudah diambil.

Berita lain seputar layanan kesehatan dan Kota Makassar dapat dibaca di kanal Kesehatan dan topik Makassar di Rubrik.co.id.