Bawah Sabu, Gadis 19 Tahun di Bulukumba Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Niken Haerunissa Aulia als Niken 19 warga jalan Datok Tiro, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba 11 November 2020 sekitar pukul 20:00 Wita.

Pelaku ditangkap karena menbawah narkotika jenis sabu di jalan Kusuma Bangsa, kelurahan Caile.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka membenarkan penangkapan tersebut, pelaku ditangkap menbawah satu satu Shacet sabu yang disimpang di badan pelaku.

” Benar ada satu orang perempuan kita tangkap karena sudah lama menjadi target operasi kepolisian,” ujar Hambali.

Mantan kasat Narkoba Polres Jeneponto ini menambahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan padanya sedang menguasai menyimpan dan membawa 1 (satu) shacet plastik bening yang diduga jenis sabu , sehingga pelaku langsung diamankan.

Usai pelaku diamankan polisi kemudian melakukan interogasi ia mengakui bahwa barang bukti 1(satu) shacet plastik bening yang di duga sabu ada miliknya.

” Dalam keterangannya pelaku mengaku tidak mengenal identitas orang yang memberi barang bukti berupa satu shacet sabu,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan ,1 shacet plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1buah pembungkus rokok, 1 unit handphone android merk xiomi warna putih dan 1 unit motor metic merk Yamaha mio sporty warna putih.(**)

Komentar