Tak Punya Hak Pilih, Andi Edy Manaf Tetap Menang Besar di TPS Dekat Rumahnya

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba nomor urut 4 (Empat), Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, tidak memiliki hak pilih di Pilkada Bulukumba 2020.

Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dua kandidat kelahiran Butta Panrita Lopi itu, terdaftar di Kota Makassar.

Meski demikian, Andi Edy Manaf tetap memberikan pengaruh besar di sekitar tempat tinggalnya, di Jalan Samratulangi, Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.

Seperti dilihat dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Polewali yang tak jauh dari rumahnya.

TPS tersebut biasanya menjadi tempat Edy Manaf menyalurkan hak pilihnya, ketika masih berdomisili di Bulukumba.

“Iya Alhamdulillah, masyarakat masih percaya dengan saya, dengan pak bupati (Muchtar Ali Yusuf), sehingga perolehan suara kami memuaskan,” kata Edy Manaf.

Edy mengaku, hasil perjuangannya ini tak lepas dari doa masyarakat Bulukumba, yang selalu ia minta saat mengakhiri pidatonya setiap berkampanye dialogis.

“Ini kemenangan masyarakat Bulukumba. Terima kasih atas kepercayaannya, saya kembali minta doanya, doakan kami agar amanah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, di TPS 1 Desa Polewali, paslon nomor 4 mendapat 170 suara sah, disusul paslon nomor 2 dengan jumlah 86 suara.

Sementara paslon nomor 3 mendapat 70 suara sah dan paslon nomor 1 mendapat 7 suara sah.(**)