RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Jajaran Polres Bulukumba mengambil tindakan terukur. Melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang berusaha kabur saat penangkapan
AS (40) pun tersungkur usai betis kaki kanannya dihadiahi polisi, Rabu 20 Januari 2021 dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, AS diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng. Saat pihaknya hendak melakukan pengembangan kasus, AS berusaha melarikan diri.
“Sehingga kami laksanakan untuk tindakan tegas terukur, yaitu melakukan tembakan, mengena kaki sebelah kanan,” ungkap AKP Bayu, sore tadi.
Kini AS mendekam di sel tahanan. Turut disita barang bukti hasil curiannya, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan handphone Oppo A71.
Kendati begitu lanjut AKP Bayu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Diduga pelaku pernah beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Sebab, AS merupakan residivis kasus pencurian.
“Berarti ini yang ketiga (aksi pelaku),” beber polisi berpangkat tiga balok ini.
Diketahui, aksi AS ini berlangsung pada Senin 18 Januari 2021 baru-baru ini. Mencuri motor dan handphone di Warung Kopi Rakyat, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
“Untuk pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP, yang ancaman hukumannya itu 7 tahun penjara,” tutup AKP Bayu.(**)
Komentar