Usai Beli Sabu, Seorang Waria di Bulukumba Ditankap Polisi

Rubrik Redaksi
IMG 20210213 58330
Ketfo : Pelaku saat diamankan di Mapolres Bulukumba

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap Rustan alias Lola Bin Ambo (35) Alamat Dusun Raoe Desa Dampang , kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba Kamis 11 Februari 2021 lalu karena terlibat kasus narkoba .

Pelaku yang juga diketahui adalah waria tersebut ditangkap di Desa Sampang, Kecamatan Gantarang.

Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba Hambali Makka Sabtu 13 Februari 2021 membenarkan penangkapan tersebut.

” Benar kita tangkap lagi satu pelaku narkoba , saat ini masih sementara proses penyelidikan,” kata Hambali

Hambali menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula saat kamis lalu sekitar pukul 17.30 Wita , unit opsnal mendapat informasi dr masyarakat bahwa di Dusun Raoe desa Dampang, Kecamatan Gantarang sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu sehingga unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Apriadi Masnar bersama anggota dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan Lidik.

Ditambahkan Hambali Makka saat melakukan Lidik anggota berpura pura menawarkan sebagai pembeli kepada pelaku dan saat itulah pelaku ditangkap .

” Anggota berpura-pura jadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku saat itulah kita tangkap,” ujar mantan kasat Narkoba Polres Jeneponto ini.

Usai menangkap pelaku , anggota kemudian penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti plastik kosong, 1(satu) sachet plastik bekas pakai, 1(satu) buah alat isap (bong) dan satu batang sendok pipet.

Sementara itu dari pengakuan pelaku barang bukti sabu beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dirumahnya adalah miliknya .

Menurut Pelaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari lelaki berinisial FN sebesar Rp 2.000.000(dua juta rupiah).

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku bersama barang buktinya dibawa ke polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti 4 sachet plastik bening jenis narkotika di duga sabu, satu sachet plastik bekas pakai, satu batang pipet sendok sabu, satu buah botol alat bong beserta kaca pirex, sumbu pembakar, plastik kosong , korek api dan buah handpone.(**)