RUBRIK.co.id,MAKASSAR- AI salah satu Aparatur Sipil Negara yang dulunya diberikan sanksi oleh KASN karena dianggap melanggar netralisasi, kini resmi ditahan Kejaksaan.
Dia tersangka kasus korupsi berupa suap pada proses penganggaran proyek irigasi pada Dinas PSDA Bulukumba tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH, MH membenarkan penahanan terhadap tersangka AI.
Idil menjelaskan tersangka ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, setelah menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Pidsus.
“Bersangkutan ditahan di Lapas Klas 1A Kota Makassar,” kata, Senin, 18 Oktober 2021.
Penahanan terhadap tersangka, kata dia terhitung Senin, 18 Oktober 2021 hingga 20 hari ke depan.
“Untuk masa penahanan pertama,” bebernya.
Untuk diketahui, AI yang merupakan ASN lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba ini sudah dari dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000.
Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Butta Panrita Lopi julukan Kabupaten Bulukumba tak kunjung ada.
Idil menyebutkan, penetapan tersangka setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik berkesimpulan kasus itu terbukti ada melakukan dugaan suap.
Pada akhirnya, AI dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.(**)
Komentar