Polres Bulukumba Terima Penghargaan dari KPK

Rubrik Redaksi
IMG 20211213 14442
Ilustrasi KPK

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada momentum hari antikorupsi se dunia (Harkodia), 9 Desember 2021 lalu.

Penghargaan yang diterima oleh Polres Bulukumba ini dalam kategori perolehan perkara yang dinyatakan P-21 terbanyak untuk tingkat Polres se Indonesia tahun 2021.

Polres Bulukumba menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 5 kasus pada tahun 2021 ini, beberapa di antaranya, kasus korupsi dana desa dan juga kasus Bantuan Operasional Kesehatan.

Pada kegiatan yang digelar dengan sistem hybrid itu, Polres Bulukumba menerima penghargaan secara virtual.

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali membenarkan bahwa pihaknya mendapat penghargaan.

Meski Ali tidak memungkiri perasaan senang dan bangga, namun Ali mengaggap penghargaan yang diperoleh oleh pihaknya itu merupakan motivasi untuk bekerja lebih baik dalam penanganan kasus korupsi.

“Bagi kami penghargaan ini adalah motivasi untuk kami di Tipikor Polres Bulukumba, agar kedepannya bisa lebih maksimal lagi dalam menuntaskan kasus korupsi khususnya di Kabupaten Bulukumba,” kata saat dikonfirmasi, Minggu, 12 Desember 2021.

Kendati demikian menurut Ali, dalam menyelesaikan atau menuntaskan kasus korupsi bukan saja peran aparat penegak hukum melainkan tugas semua orang.

“Tentu dari kasus-kasus yang kami tangani pelajaran yang dapat diperoleh yaitu bagi penyelenggara pemerintahan harus lebih transparan dalam mengelola keuangan, semua sudah ada aturannya, jadi kalau keuangan negara dikelola berdasarkan aturan tentu tidak akan terjadi korupsi,” terangnya.

Selain Polres Bulukumba, pada kategori perolehan perkara dinyatakan P-21 terbanyak, KPK juga menetapkan Kejati NTT bersama Kejari Manggarai Barat, termasuk Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polres Maluku Tengah, dan Polres Selayar.(**)