Tak Terima Dipecat, Eks Kapolsek Gugat Kapolri

RUBRIK.co.id,JAKARTA- Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah tak terima dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba dan kini menggugat Kapolri serta Kapolda Metro Jaya. Benny telah divonis 1,5 tahun penjara di kasus narkoba.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021), Benny telah divonis bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri serta tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Alamsyah, SH, MH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (30/4/2020).

Selain dihukum penjara, Benny dipecat dari Polri. Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

“Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Dikutip detik.com

Gugat Kapolri

Terbaru, Benny mengajukan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pemecatannya. Gugatan Benny terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Berikut isi gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.(int)

Komentar