Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Oknum Pengacara di Bulukumba Dilapor Polisi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Oknum pengacara di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, berinisial MK, dilaporkan ke polisi, Jumat 11 Februari 2022 malam.

MK dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Irman, di media sosial (Medsos).

Postingan MK di grup Info Kejadian Bulukumba, diduga mengandung ujaran kebencian.

Kasus ini telah dilaporkan berdasarkan nomor STTLP/B/85/II/2021/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL.

Irman yang melakukan konferensi pers usai melakukan kasus ini ke polisi, menyebut hal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

“Saya sudah laporkan, ini tidak etis. Apa yang dia tulis itu adalah tuduhan, tidak ada kata menduga. Ini jelas mencemarkan nama baik saya,” kata Irman.

Olehnya itu, ia meminta polisi untuk serius menangani kasus ini. Karena bukti tudingan dari MK di grup tersebut sangat jelas.

“Saya serahkan sepenuhnya ke polisi. Bukti juga sudah saya serahkan,” tutup Irman.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang dikonfirmasi kabar laporan tersebut, namun dia belum bisa berkomentar banyak, karena bukti laporan tersebut belu sampai dimejanya.(**)

Komentar