RUBRIK.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan kasus pemalsuan buku KIR. Dua tersangka ini, diamankan polisi, di daerah Sunter, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pemalsuan buku KIR ini sudah dilakukan pelaku dari 2007 lalu,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, saat Konferensi Pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).
Budhi mengatakan, kedua tersangka ini adalah ayah dan anak. Mereka, ditangkap di sebuah kontrakan pada Jumat, 8 November 2019 lalu.
Dia menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. BS, diungkapkan Budhi, mengambil peran sebagai marketing atau biro jasa. Sementara peran RA, sebagai pemalsu buku KIR.
“BS mengajari RA memalsukan buku KIR setelah anaknya lulus dari SMK,” lanjut dia.
Dari hasil pengembangan, kata Budhi, ada satu orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni ND. ND, diduga sebagai pemasok material atau buku KIR palsu.
“Sampai saat ini masih orang luar semua (sipil). Tapi akan ditelusuri lagi, kami ada satu DPO, yaitu ND, yang merupakan pemasok. Bisa saja dimungkinkan kalau ND tertangkap, dia mendapat (material buku KIR Palsu) dari orang dalam. Akan kita proses sumber material ini. Tapi sampai sekarang, ND belum tertangkap,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 komputer rakitan, 2 printer, 1 mesin press, 1 laptop, berbagai macam stempel, 6 lempeng plat peneng, 1 palu berbahan kayu, 1 set ketokan plat angka dan abjad 6 mm 1/4″, 405 buku KIR, 811 lembar stiker masa berlaku uji berkala, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, dan 4 pack stiker transparan kuning.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Komentar