RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Andi Mimin oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Bulukumba, dilapor ke Mapolres Bulukumba, Senin 25 April 2022 malam.
Anggota Polhut itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bulukumba, ia diaduhkan ke polisi lantaran diduga menganiaya pemuda warga Desa Bontolohe, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, bernama Lufhi (33).
Kejadian ini berawal saat korban mengendarai mobil dari arah kota Bulukumba menuju Kindang membawah undangan pernikahan sore tadi 25 April 2022
Diperjalanan, korban dengan pelaku tiba-tiba saling sambar kendaraan mereka. Tak terima kaca spion mobil pecah, pelaku langsung memukul korban.
“Saya langsung dipukul diatas mobil, setelah saya dipukul, saya ditarik keluar dari mobil dan sempat mengeluarkan kata ancaman mau menikam saya, beruntung kodong banyak warga sekitar datang melerai. Tante di atas mobil hampir pingsan melihat kejadian itu ” ujar Lutfi, di Mapolres Bulukumba.
Menurut dia, permasalah kecelakaan di jalan adalah hal yang biasa, itu bisa dibicarakan secara baik-baik, bukan langsung main hakim sendiri. Apalagi, kata dia, siap bertanggungjawab jika memang salah atas kejadian adanya saling sambar tersebut.
Apalagi, Menurutnya, kejadian saling sambar kaca spion bukan kesalahan dia Sepenuhnya, karena Saat itu dia sedang berada di posisi jalur lalulintas yang tepat, Mala sebaliknya dia (Pelaku) yang melaju kencang dari arah kindang. Lucunya dia yang marah marah dan memukul.
“Seharusnya, dia (pelaku) mengajak bicara baik-baik. Jangan langsung memukul, apalagi kalau dia benar seorang ASN, tidak pantas mengeluarkan kata ancaman mau menikam, apalagi sampai memukul,” ungkapnya.
Saat ini korban di dampingi pihak keluarga dan sahabat berada di Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) melapor kejadian tersebut.(**)
Komentar