RUBRIK.co.id, Bulukumba– Bripka IR oknum anggota polres Bulukumba terancam akan di pecat secara tidak hormat di institusi kepolisian karena telah di terlibat kasus narkoba.
Kepada Rubrik.co.id Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan menbenarkan hal tersebut kalau salah satu oknum anggota polres Bulukumba Bripka IR telah di vonis 8 tahun lebih di pengadilan negeri Bulukumba .
” Kalau berbicara aturan sudah bisa dilakukan pemecatan terhadap Bripka IR” kata mantan Kapolres Selayar ini.
Menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba ,pihak polres melalui Propam telah menyiapkan tim komisi kode etik,” ujarnya.
” Majelis hakim PN Bulukumba memvonis IR 8 tahun 3 bulan pada sidang beberapa waktu lalu” ujarnya.
Syamsu Ridwan menambahkan, vonis hakim ini bisa dijadikan rekomendasikan untuk melaksanakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias pecat terhadap personel polisi.
“Vonis lebih dari empat tahun saja sudah bisa dijadikan rekomendasi untuk PTDH. Tetapi kami masih menunggu putusan inkrah,” ujarnya. (Sy)
Komentar