Bejat, Oknum Guru SD ini Cabuli 8 Muridnya di Sekolah

IMG 20221129 4233
Ilustrasi

RUBRIK.co.id- Pria berinisial AF 28 seorang oknum guru melakukan tindakan bejat dengan mencabuli siswanya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

Aksi bejat pelaku dilakukan di Sekolah tempatnya mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Jatirasa , Bekasi.

Atas perbuatan pelaku diancam pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2022 dengan pidana paling lama 15 tahun denda Rp5 milliar” kata Kapolres Metro Bekasi kota Kombes polda Hengki Selasa 29 November 2022.

perbuatan cabulnya itu dilakukan di sekolah tempat ia mengajar. Dimana pelaku diketahui mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Jatirasa, Bekasi. Atas perbuatannya, ini pelaku (AF) dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan terhadap guru AF ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022 yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota. Bukan cuma satu, pelaku mencabuli sebanyak 8 orang muridnya.

Dari 8 korban, 3 diantaranya telah membuat laporan polisi dan 5 lainnya tengah diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

“Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama,” kata dia.

Lebih lanjut Hengki menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat dia mengawasi pelaksanaan ujian di kelas korban. “Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku meyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” jelasnya.

Sempat kabur, pelaku akhirnya dicokok di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Riau pada Sabtu lalu. AF sendiri kini sudah menganggur usai dipecat.(**)