RUBRIK.comid,BULUKUMBA- Kepolisian dari satuan Lalulintas Polres Bulukumba kembali memberlakukan tilang manual pada pekan pertama Januari ini. Namun ditegaskan, tilang manual tidak menyasar semua jenis pelanggaran lalu lintas, melainkan hanya pelanggaran tertentu saja.
“Tilang manual diperlukan pada saat tertentu saja,” kata kasat lantas Polres Bulukumba AKP Jamal melalui Pejabat Sementara Kanit Patroli Aiptu Bahar.
Tilang manual adalah tilang yang dilakukan anggota satlantas di lapangan dengan memberikan surat tilang. Sebelumnya pada November lalu, Polri sempat menghentikan tilang manual. Namun nyatanya diambil kebijakan diberlakukan lagi.
Namun Bahar menegaskan, pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual, tidak semua pelanggaran, melainkan yang terjaring balapan liar atau pengendara dengan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Menurut Bahar pelanggaran yang akan dikenakan tindakan yakni:
1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
2. Tidak menggunakan Helm SNI
3. Knalpot Brong / Bising
4. Pengendara dibawah umur
5. Melawan Arus
6. Over Dimension
7. Over Load.
Ditambahkan Bahar kalau ada empat jenis pelanggaran yang akan dilaksanakan penindakan langsung di lapangan sesuai perintah yakni :
1. Lawan arus
2. Knalpot Bring
3. Plat Gantung
4. Bali






