RUBRIK.co.id- Judi Offline dan Online masih marak terjadi di Indonesia ini dibuktikan dengan banyaknya pelaku judi yang berurusan dengan hukum.
Masih banyaknya bentuk judi offline dan online membuat orang nomor satu di indonesia yakni presiden Jokowi menyebut judi bukan hanya menpertaruhkan uang tapi juga masa depan.
Dilansir dari ANTARA presiden Jokowi meminta agar tidak berjudi baik offline maupun online. Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers tentang bahaya judi judi belum lama ini di istana merdeka.
Dalam kesempatan itu presiden Republik Indonesia dua periode ini meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki rezeki uangnya ditabung atau bisa dijadikan modal usaha.
” Mending kalau ada rezeki uangnya untuk ditabung dan buat usaha untuk tabungan masa depan atau jadi pekerjaan yang halal dengan berdagang,” ujar Presiden.
Bahkan Jokowi menyebut selain juga bisa melanggar hukum juga merusak masa depan.
Bahkan Presiden menekankan bahwa judi bisa membuat seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
Di sisi lain, Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satuan tugas (satgas) judi online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.
Presiden menambahkan bahwa judi online merupakan kejahatan yang bersifat transnasional atau lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi.
Kepala Negara menilai salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat Indonesia sendiri dan pertahanan pribadi masing-masing.
“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” tutup Presiden.
Adapun pernyataan Presiden Jokowi ini juga berkaitan dengan maraknya kasus kejahatan yang berkaitan dengan judi online.
Salah satu kasus tersebut melibatkan Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri di Mojokerto.
Motif Briptu FN membakar suaminya karena sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, justru dipakai untuk bermain judi online.(**)






