Ibu Muda Pembuang Bayinya di Bulukumba Terancam 5 Tahun Penjara

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Ibu muda yang membuang bayinya di jembatan Rawoa desa Pantama kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba yang berinisial SS diancam dipenjara minimum lima tahun dan denda Rp100 juta.

“Tersangka kami ancam dengan Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan orang yang patut ditolong atau Pasal 778 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra melalui kanit PPA Ipda Muhammad Ali.

Muhammad Ali mengatakan kalau sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan keduanya karena sampai saat ini masih terus berproses.

” Kita tunggu kosampai 1×24 jam baru kita putusKan apakah ada tindak pidana yg dilakukan atau tidak” Kata Ali.

Menurut mantan kanit Tipikor Polres Bulukumba hari ini kita akan memeriksa pihak-pihak atau orang-orang yang di anggap mengetahui proses sehingga anak bayi itu di temukan atau berada di dekat jembatan Rawoa desa Pantama kecamatan Kajang.

Lanjut Ali dari hasil penyelidikan nantinya baru kita dapat simpulkan apakah ada mens rea (niat jahat) atau tidak, kalau ada niat jahat dan apakah memenuhi unsur pasal, setelah itu baru kita lihat apakah syarat obyek dan Subyektif terpenuhi utk di lakukan penahanan” Ujar Ali.(Sy)

Komentar