Daerah  

Tak Susah Bagi Warga Bulukumba Yang Mau Mengurus SKCK Di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat Ini

Irwan Rubrik
Ketto : Warga saat dilayani oleh petugas kepolisian saat mengurus SKCK di Polres Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi penting diketahui oleh Anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasat intelkam polres Bulukumba Iptu H Mulyadi mengatakan untuk mendapatkan SKCK terbilang sangat mudah dan cepat namun memerlukan persyaratan.

Persyaratan tersebut diantaranya harus Smengisi biodata setelah mengisi biodata hapus tab layar untuk membersihkan lalu msuk kembali ke menu skck lalu mencul BPJS klik menu kanan bawah lalu lanjutkan
Mengisi formulir data diri.

Ditambahkan H Mulyadi selain itu pemohon juga harus melengkapi foto copy Ktp,Kk, Akte kelahiran,dan foto copy ijazah terakhir pas foto latar khusus SKCK.

” Harus diketahui juga SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang,” Ujar H Mulyadi.

Lanjut kasat intel polres Bulukumba SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.

Lanjut H Mulyadi biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000.

” Ada dua metode pembayaran bisa melalui via transfer, mbanking bisa juga yang tidak punya rekening bisa melakukan pembayaran tunai,” Kata H Mulyadi.

H Mulyadi berharap agar masyarakat yang membutuhkan kelengkapan SKCK bisa langsung datang ke kantor polres Bulukumba di jalan Pahlawan , Desa Taccorong kecamatan Gantarang tepatnya di jalan poros Bulukumba Sinjai. ***