RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Seketaris Dewan DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Asnarti Said Culla membenarkan kalau oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) SU 51 adalah benar pegawai di Sekretariat DPRD.
Hal ini diungkapkan oleh Asnarti Said Culla saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya Selasa 10 Juni 2025.
” Iye benar yang bersangkutan SU adalah pegawai di bagian sekertariatw DPRD Bulukumba,” Katanya.
Terkait proses hukum Asnarti mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
Sementara itu dari pantauan wartawan di ruang res narkoba polres Bulukumba sejumlah penyidik dipimpin kasat narkoba AKP Syamsuddin melakukan gelar perkara kasus oknum ASN berinisial SU yang ditangkap senin malam 9 Juni 2025 di dalam kawasan gedung DPRD Bulukumba.
Diberitakan sebelumnya SU diciduk satuan reserse narkoba polres Bulukumba dengan barang bukti satu saset serbuk kristal yang diduga narkoba bersama barang bukti sepeda motor dinas yang digunakan terduga pelaku melakukan transaksi.***






