Mahasiswa Bulukumba Tersangka Kasus Narkoba Berpotensi Jalani Rehab

Irwan Rubrik
631ae25e22f36 copy 800x507 1

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penangkapan terhadap tiga orang oknum mahasiswa Bulukumba dalam kasus narkoba jenis sabu bisa jalani rehabilitasi.

Dari barang bukti yang disita kepolisian terhadap tiga tersangka yakni KH alias HE (24) Warga Desa Bontorannu, kecamatan Kajang, HS (23) warga desa Bukit Tinggi, kecamatan Gantarang dan AA (21) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile berat dibawa nol gram.

Kasat narkoba polres Bulukumba AKP H. Akhmad Rizal mengatakan kalau tersangka kasus narkoba bisa menjalani rehabilitasi jika barang bukti dan urine dinyatakan positif dari hasil pemeriksaan labolatorium forensik hasilnya positif.

” Kita belum bisa pastikan apa ketiga tersangka ini kasusnya lanjut ke proses hukum atau cuman kena rehab, kita lihat nanti,” Kata H Akhmad Rizal Senin 23 Juli 2025.

Menurut H Akhmad Rizal kalau satu tersangka berinisial KH alias HE (24) warga desa Bontomarannu, kecamatan Kajang dilanjutkan ke proses hukum karena yang bersangkutan terlibat sebagai perantara penjualan narkoba jenis sabu kendati barang yang ditemukan hanya 0,38 gram.

“Tersangka KH lanjut ke proses hukum kendati barang bukti hanya 0,38 gram tapi bersangkutan sebagai perantara atau kurir,” Katanya.

Sementara tersangka HS dan AA adalah disita barang bukti sabu dengan berat bersih 0,4512 gram, sementara dari SU disita sabu seberat 0,1289 gram.

“Ini belum final kita lihat juga nanti keduanya apa memang bukan residivis, atau tidak terlibat sebagai perantara (kurir) atau dia juga pakai dan sekaligus menjual itu masih kita dalami,” Kata H Akhmad Rizal.

Tiga orang oknum mahasiswa di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan narkoba jenis sabu senin 23 Juni 2025.

Para tersangka ini ditangkap dalam operasi antik lipu tahun ini yang digelar kepolisian secara serentak di Indonesia termasuk kabupaten Bulukumba mulai tanggal 10 sampai 29 Juni 2025.***