Tiga Kabupaten di Sulsel Naikkan Tagihan  PBB, Kota ini Malah Gratiskan Pajak

Irwan Rubrik
ilustrasi kebijakan PBB gratis untuk warga Bandarlampung
Ilustrasi pajak (foto-int)

RUBRIK.co.id, SULSEL – Tiga kabupaten di Sulawesi Selatan yakni Bone, Jeneponto dan Bulukumba menaikkan pajak PBB-P2 hingga 400% , namun berbanding balik dengan kebijakan pemerintah kota Bandarlampung yang memberikan diskon bahkan menggratiskan pajak kepada warganya.

Perbandingan Kebijakan PBB di Sulsel dan Bandarlampung

Desti Mega Putri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bandarlampung kepada wartawan mengatakan kalau dibawa ke pimpinan wali kota Eva Dwiana menberikan bukti nyata keberpihakan kepada masyarakatnya dengan mengratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tagihan Rp150 ribu ke bawah.

“Bagi wajib pajak yang memiliki tagihan Rp150 ribu ke bawah tahun 2025 di gratiskan,” ujar Desti Mega Putri.

Menurut Desti Mega Putri kebijakan yang diberlakukan pemerintah kota Bandarlampung ini harus perlu dipahami secara jelas oleh para wajib pajak.

Berikut rincian kebijakan kebijakan yang diterapkan pemerintah Bandarlampung kepada warga wajib pajaknya.

Tagihan Rp150 ribu ke bawah digratiskan, sementara untuk Rp151 sampai Rp300 ribu maka akan di berikan diskon 50 %, pajak Rp301 ribu sampai Rp500 ribu diberikan diskon 30%.

Desti berharap dengan kebijakan yang diberikan pemerintah Kota Bandarlampung bisa mendorong masyarakatnya untuk selalu membayar dan taat pajak dan tidak jatuh tempo.

Lanjut Desti pemerintah kota juga  menyiapkan layanan khusus di Mal Pelayanan Publik bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, memperbaiki data, atau meminta salinan SPPT PBB.

Di saat daerah lain memberatkan rakyat, Bandarlampung justru memberikan ruang bernapas berbeda dengan sejumlah daerah yang saat ini sudah menjadi sorotan dan protes dari warga.***