Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone Resmi Dibatalkan

Irwan Syah
ilustrasi pengumuman pembatalan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone
Ilustrasi PBB-P2 (foto-int)

RUBRIK.co.id, SULSEL – Kenaikan Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang meroket disejumlah daerah di Indonesia resmi dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kenaikan PBB-P2 seperti di kabupaten Pati, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainya di sejumlah provinsi juga ikut dibatalkan pemerintah pusat.

“Sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi sudah mencabut, dan beberapa daerah lain, Jombang saya kira sudah, dan beberapa daerah lain,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI bebarapa hari lalu, dikutip dari situs berita online CNN Indonesia, Selasa 26 Agutus 2025.

Pemerintah Batalkan Kenaikan PBB-P2 di Berbagai Daerah

Pencabutan kenaikan PBB-P2 ini sudah sesuai yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Horas menambahkan setiap rencana kenaikan pajak seharusnya melalui kajian, uji publik, dan sosialisasi. Jika kebijakan memberatkan masyarakat, pemerintah daerah bisa memberikan keringanan atau menunda penerapannya.

“Kalau sudah secara masif memberatkan masyarakat, itu kan harusnya langsung ditunda. Tidak perlu langsung membahas dengan DPRD,” ujarnya.

Ia menyebut Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran dan memimpin rapat koordinasi dengan kepala daerah agar lebih berhati-hati.

Sementara itu Mendagri Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketentuan teknis penyesuaian NJOP dan tarif diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, sementara penetapan tarif dilakukan melalui peraturan kepala daerah.

Tito menegaskan penyesuaian NJOP bisa dilakukan tiap tiga tahun mengikuti harga pasar, namun wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Daerah yang Membatalkan Kenaikan dan Respons Pemerintah

Dari 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen, dua di antaranya sudah membatalkan kebijakan, yaitu Pati dan Jepara.

Dalam beberapa pekan terakhir, protes terkait kenaikan PBB juga muncul di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Pati Jawa Tengah bahkan , Jombang, dan Kabupaten Semarang.***