RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Tiang listrik milik PLN di kabupaten Bulukumba kadang masih ada di temukan pinggir jalan dekat rumah warga, namun belum mengetahui cara untuk mengusulkan pemidahan tiang tersebut ke PLN.
Dari pantauan wartawan masih banyak tiang listrik berada di pinggir jalan yang sangat dekat dengan rumah warga, bahkan ada sejumlah warga menambah bangunan mereka tanpa memindahkan tiang listrik.
“Saya bangun kanopi depan rumah, terpaksa karena ada tiang listrik, tukang cari akal untuk menutupi separuh tiang dengan seng dengan cara melubangi seukuran tiang,” kata Rosmiati warga kecamatan Gantarang, Jumat 29 Agustus 2025.
Kekhawatiran Warga terhadap Tiang Listrik Dekat Rumah
Bahkan banyak warga merasa was-was dengan adanya tiang listrik dekat rumah mereka, mereka mengaku kuwatir kalau tiang tersebut roboh.
“Bahaya juga kalau dekat sekali dari rumah siapa tau tiang roboh pasti kena rumah kami,”Ujarnya.
Prosedur Resmi Pemindahan Tiang Listrik PLN
Dikutip dari setik.com ada beberapa cara Pindahkan Tiang ListrikInilah langkah-langkah buat memindahkan tiang listrik yang berada dekat rumah, dilansir dari Customer Service PLN.
Salah satu cara adalah menghubungi Hubu
Pertama, pemilik menghubungi nomor ‘123’ untuk mengajukan pemindahan tiang listrik kepada PLN. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
“Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya beberapa waktu lalu.
Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat Selanjutnya, pemilik dapat langsung mengajukan pemindahan tiang listrik. Sebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.
Lanjut Petugas Unit Menghubungi Pelanggan
Laporan itu bakal disampaikan kepada petugas unit. Lalu, petugas menghubungi pelanggan untuk mengatur jadwal survei buat pemindahan tiang listrik.
“Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” ucapnya.
4. Penentuan Biaya dan Waktu Pemindahan
Petugas kemudian menentukan biaya dan waktu buat pemindahan tiang listrik setelah survei. Besaran biaya tidak diatur dalam peraturan khusus.
Namun, biaya biasanya ditentukan berdasarkan wewenang PLN setempat, kesulitan pemindahan, serta lokasi tiang listrik. Sebagai gambaran, pelapor menyiapkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
Pelanggan nantinya melakukan pembayaran melalui payment online bank (POB), bukan kepada petugas. Langkah ini guna menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.
Terakhir, petugas unit akan memberitahukan estimasi waktu pemindahan tiang listrik. Lamanya proses pemindahan bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran tiang listrik.**






