RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Poligami kerap menjadi sorotan publik karena dianggap menyangkut persoalan moral, keadilan, dan hak perempuan. Meski menuai pro dan kontra, praktik poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada dasar hukum dan aturan serta syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami dinyatakan sah secara hukum.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Permohonan Poligami
Beberapa syarat poligami di Pengadilan Agama yang harus diperhatikan diantaranya:
1. Surat Permohonan Rangkap tujuh.
2. Foto copy KTP Pemohon, calon istri dan istri pertama
3. Foto copy kartu keluarga pemohon
4. Foto copy buku nikah pemohon
5. Surat keterangan status calon istri dari kelurahan, kampung , jika janda melampirkan surat cerai dan kematian
6. surat keterangan penghasilan
7. Surat izin atasan jika PNS
8. Surat peryataan berlaku adil
9. Surat peryataan bersedia dimadu dari istri pertama
10. Surat perayaan tidak keberatan dimadu dari calon istri
11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
12. Membayar panjar biaya perkara.
Layanan Pengadilan Agama Bulukumba Terkait Permohonan Poligami
Bagi warga kabupaten Bulukumba yang ingin melakukan poligami bisa datang langsung mengurus izin di pengadilan agama (PA) yang ada di mal pelayanan publik (MPP) di jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu.
Pengadilan agama telah menyiapkan 13 jenis layanan yang bisa dikonsultasikan langsung ke MPP yakni pengajuan cerai gugat/talak, gugatan harta bersama (gono-gini), gugatan waris, permohonan dispensasi kawin, dan permohonan pengangkatan anak,” kata Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah,Senin 8 September 2025.
Menurut Andi Ayatullah selain itu Pengadilan Agama juga menyediakan permohonan perwalian, isbat nikah, penetapan ahli waris, gugatan pembatalan hibah, gugatan ekonomi syariah, permohonan asal-usul anak, permohonan wali adhal, hingga permohonan izin poligami.
“Kini sudah ada lebih dari 13 instansi/lembaga yang membuka layanan di MPP Bulukumba,” ujarnya.***






