Pemerintah Imbau ASN Terapkan Kerja Fleksibel Akhir 2025, Berlaku 29–31 Desember

Azka Fachri
Menteri PANRB Rini Widyantini
Menteri PANRB Rini Widyantini

Rubrik.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau penerapan pola kerja adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pengaturan kerja tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi agar tetap bergerak dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden Prabowo.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Menko Airlangga.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan pada periode akhir tahun.

Hari Libur dengan SKB

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB—telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Rini menegaskan bahwa kebijakan pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, dengan tetap menyesuaikan karakteristik tugas masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujarnya.

Pelaksanaan FWA ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi instansi dalam mengatur sistem kerja secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelas Menteri Rini.

Selain itu, instansi penyelenggara pelayanan publik diminta memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,”
tambahnya.

Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif tidak dimaksudkan sebagai pelonggaran disiplin ASN, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga efektivitas dan responsivitas kinerja pemerintahan di tengah dinamika akhir tahun.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Menteri Rini. ***