Rubrik.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyoroti bahaya serius penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang dikenal dengan sebutan Whip Pink di kalangan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul maraknya penggunaan gas N2O di luar kepentingan medis untuk mendapatkan sensasi euforia sesaat.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk memicu rasa rileks, senang berlebihan, hingga halusinasi ringan.
Penggunaan di luar pengawasan medis disebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan tubuh.
“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” ujar Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Selasa, 27 Januari 2026.
Kondisi kekurangan oksigen akibat menghirup gas tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat terjadi secara tiba-tiba tanpa disadari oleh penggunanya.
BNN menegaskan bahwa dampak tersebut tidak hanya mengancam kesehatan jangka panjang, tetapi juga berpotensi berujung fatal.
Status Hukum dan Celah Regulasi
Secara regulasi, gas N2O hingga awal tahun 2026 belum masuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika di Indonesia.
Zat tersebut juga belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.
Kondisi ini membuat peredaran Whip Pink di dalam negeri masih tergolong legal dan sulit dijerat dengan pidana narkotika.
Meski demikian, BNN menilai celah hukum tersebut menjadi tantangan serius di tengah meningkatnya tren penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja.
Modus Penjualan dan Tren Global
BNN mengungkapkan bahwa gas tertawa banyak dipasarkan secara bebas melalui platform belanja daring dan media sosial.
Produk tersebut kerap dijual dengan kedok perlengkapan kuliner, seperti alat pembuat krim kocok atau whipped cream.
Penjualan dilakukan dalam bentuk tabung kecil atau whippits yang seharusnya digunakan pada dispenser krim.
“Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tutup Kepala BNN.
Di tingkat global, sejumlah negara mulai memperketat regulasi terhadap N2O seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan untuk tujuan rekreasi.
Beberapa negara bahkan telah mengklasifikasikan gas tersebut sebagai zat terlarang apabila digunakan di luar keperluan medis dan industri.






