Rubrik.co.id – Nama Whip Pink belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan memancing beragam respons publik.
Produk yang dikenal luas dalam dunia kuliner itu mendadak viral setelah dikaitkan dengan tren penggunaan yang menyimpang dari fungsi aslinya.
Whip Pink merupakan tabung berisi gas nitrous oxide atau N₂O yang lazim digunakan untuk membantu proses pembuatan whipped cream.
Dalam industri makanan dan minuman, gas tersebut berperan sebagai pendorong agar krim mengembang lebih cepat dengan tekstur yang lembut.
Nitrous oxide sendiri bukan zat baru karena telah lama dikenal dan digunakan di berbagai sektor.
Di bidang medis, gas ini dikenal sebagai ‘gas tertawa’ dan dimanfaatkan sebagai anestesi ringan dengan dosis yang terkontrol.
Efek kerja nitrous oxide bersifat singkat dan biasanya hanya berlangsung beberapa menit dengan dampak yang berbeda pada setiap individu.
Meski menimbulkan sensasi tertentu, gas ini tidak menyebabkan hilangnya kesadaran secara penuh.
Penyalahgunaan Nitrous Oxide Berbahaya
Selain kuliner dan medis, nitrous oxide juga dimanfaatkan dalam sektor industri dengan standar tertentu.
Masalah muncul ketika Whip Pink digunakan di luar peruntukannya dan dikonsumsi dengan cara dihirup.
Di media sosial beredar konten yang memperlihatkan individu menghirup gas nitrous oxide dari tabung atau balon demi sensasi sesaat.
Praktik tersebut menyerupai tren global yang dikenal sebagai whippets dengan efek ringan di kepala dan rasa melayang sementara.
Kalangan ahli kesehatan menilai penggunaan nitrous oxide tanpa pengawasan medis dapat menghambat suplai oksigen ke otak dan tubuh.
Risiko yang dapat muncul antara lain pusing, gangguan pernapasan, hingga kehilangan kesadaran secara tiba-tiba.
Penggunaan berulang dalam jangka panjang dinilai lebih berbahaya karena dapat mengganggu fungsi vitamin B12 dalam tubuh.
Kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan saraf, penurunan koordinasi gerak, serta masalah kognitif.
Isu Whip Pink semakin meluas setelah dikaitkan dengan kabar meninggalnya seorang selebgram meski belum ada kepastian hubungan langsung.
Secara hukum, nitrous oxide di Indonesia belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika namun penggunaannya tetap dibatasi untuk kebutuhan tertentu.
Whip Pink pada dasarnya bukan barang terlarang, tetapi penyalahgunaan di luar fungsi dapat membawa dampak serius bagi kesehatan. ***






