Rubrik.co.id – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sertifikat kekayaan intelektual kini dapat dimanfaatkan sebagai agunan pembiayaan.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah baru pemerintah dalam mengakui karya intelektual sebagai aset bernilai ekonomi.
Supratman menjelaskan, aturan tersebut disiapkan melalui Kementerian Hukum untuk memperluas akses pembiayaan berbasis inovasi.
Jenis sertifikat yang dapat dijadikan agunan meliputi hak cipta, merek, paten, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya.
“Pemerintah sudah menyiapkan sertifikat berbasis kekayaan intelektual yang bisa dijadikan agunan. Sertifikat hak cipta, merek, paten, dan lainnya dapat dimanfaatkan,” katanya dalam kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 9 Februari 2026.
Penguatan Ekonomi Berbasis Inovasi
Ia menyebut kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat posisi ekonomi kreator dan peneliti dalam sistem keuangan nasional.
Melalui pengakuan formal, karya intelektual diharapkan memiliki nilai ekonomi yang jelas dan terukur.
Supratman juga mendorong kalangan akademisi, khususnya peneliti perguruan tinggi, agar segera mendaftarkan paten atas hasil risetnya.
Langkah pendaftaran paten dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap inovasi yang dihasilkan.
Ia menegaskan bahwa biaya pendaftaran paten ditanggung negara selama karya tersebut belum dikomersialkan.
Pemerintah memberikan fasilitas tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan riset dan inovasi nasional.
Guru Besar Universitas Indonesia Agus Sardjono menilai kebijakan ini membuka arah baru ekonomi berbasis pengetahuan.
Menurutnya, pengakuan negara menjadi faktor penting agar kekayaan intelektual dapat masuk dalam sistem pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi perbankan dan lembaga keuangan.
Kepastian hukum tersebut menjadi dasar penilaian risiko dalam pembiayaan berbasis aset nonfisik.
Agus menambahkan, kebijakan ini dapat mendorong budaya riset dan inovasi karena peneliti memiliki insentif ekonomi yang lebih jelas.
Ia menilai ekosistem riset dan industri berpotensi tumbuh lebih sehat seiring meningkatnya perlindungan dan pengakuan terhadap karya intelektual.






