Rubrik.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Makassar memusnahkan barang ilegal hasil 123 penindakan periode Januari 2025 hingga Juli 2026 senilai Rp46,05 miliar pada Selasa, 15 September 2026. Barang terbanyak berupa 28.513.260 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp30,04 miliar.
Selain rokok, barang yang dimusnahkan meliputi 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.168 buah barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan, serta 35 unit ponsel. Rincian itu dimuat ANTARA, Tribun-Timur, dan Harian Fajar.
Kepala KPPBC TMP B Makassar Krisna Wardhana mengatakan seluruh barang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan itu disebutnya sebagai proses akhir dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar.

Rokok Tanpa Pita Cukai Mendominasi
Menurut Krisna, sebagian besar rokok yang disita tidak dilekati pita cukai, sementara sebagian lain memakai pita cukai ilegal. Jumlah lebih dari 28,5 juta batang itu merupakan hasil pengawasan bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
“Rokok ilegal itu semata-mata bukan hanya musuh Bea Cukai, tapi musuh seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, seluruh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Selatan,” kata Krisna, dikutip Tribun-Timur.
Untuk ponsel yang disita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, ANTARA melaporkan sebagian di antaranya hanya menyerupai iPhone. Pemiliknya memilih tidak membayar kewajiban pajak sehingga barang tersebut disita.
Nilai seluruh barang yang dimusnahkan tercatat Rp46.055.236.100. Di luar pemusnahan, ANTARA melaporkan sejumlah kasus diselesaikan melalui denda administrasi dengan nilai lebih dari Rp307,6 juta.
Dibakar di Makassar, Dihancurkan di Barru
Pemusnahan seremonial berlangsung di kantor KPPBC TMP B Makassar di Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta, Jalan Hatta, sebagaimana dilaporkan Tribun-Timur. Menurut ANTARA, rokok dibakar, ponsel dihancurkan dengan palu, dan minuman beralkohol dituang ke wadah lalu dibuang.
Sisa barang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator di PT Mitra Hijau Asia, Kabupaten Barru. Harian Fajar menulis, insinerator dipakai agar barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu tidak kembali beredar di masyarakat.
Peredaran rokok ilegal juga pernah ditemukan di Bulukumba. Pada Februari 2021, Rubrik.co.id memberitakan razia Satpol PP Bulukumba bersama KPPBC Makassar yang menyita ratusan rokok tanpa pita cukai. Barang sitaan serupa dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan kini berakhir di tungku pembakaran.
