Rubrik.co.id – Polsek Tallo menetapkan pria berinisial AA (26) sebagai tersangka atas meninggalnya FD (39) setelah keduanya berkelahi di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolsek Tallo AKP Asfada menyampaikan perkembangan kasus itu kepada wartawan pada Senin–Selasa, 14–15 September 2026.
Keterangan polisi tersebut dimuat Tribun-Timur, Harian Fajar, dan Rakyat Sulsel. Ketiganya sepakat soal pemicunya, yakni ketersinggungan setelah FD melontarkan kata-kata kasar kepada paman AA yang sedang memperbaiki mobil di sekitar lokasi.
“Motif sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu ketersinggungan yang diawali korban dengan paman pelaku. Korban melontarkan kata-kata kasar terhadap paman pelaku,” kata Asfada, dikutip Harian Fajar.

Berawal dari Saling Dorong
Menurut keterangan polisi, AA yang tersinggung mendatangi FD hingga keduanya cekcok dan saling dorong. FD sempat terjatuh mengenai velg mobil yang terparkir, lalu kembali berdiri dan melawan. Dalam adu fisik berikutnya, FD kembali terjatuh dan kepalanya terbentur paving block hingga tidak sadarkan diri.
Warga sempat mengangkat FD ke dalam rumah, tetapi tak lama kemudian ia diketahui meninggal dunia. Personel Polsek Tallo bersama Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Informasi yang kami dapatkan dugaan kematian itu pada saat terbentur di paving block,” kata Asfada kepada Tribun-Timur.
Keterangan Media Belum Seragam
Ketiga media tidak seragam soal waktu kejadian dan cara AA diamankan. Tribun-Timur menulis perkelahian terjadi pada Minggu dini hari, 13 September 2026, dan AA menyerahkan diri ke Polsek Tallo. Harian Fajar dan Rakyat Sulsel menyebut kejadiannya Senin malam, 14 September 2026. Rakyat Sulsel juga menulis AA sempat bersembunyi di rumah kerabat sebelum ditangkap di kawasan Tamalanrea.
Status AA kini tersangka, tetapi perkaranya masih di tangan penyidik dan belum diuji di pengadilan. Tribun-Timur melaporkan AA disangkakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP. Pasal pertama mengatur pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan pasal kedua mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman paling lama tujuh tahun.
Perselisihan yang berujung kematian juga pernah terjadi di Bulukumba. Pada Januari 2026, Rubrik.co.id memberitakan seorang pemuda 19 tahun yang diduga menikam ayah tirinya hingga tewas. Di tingkat provinsi, pekan ini Polda Sulsel juga menetapkan 17 tersangka penyalahgunaan BBM subsidi.




