BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sepanjang 2026 adalah Rp3.921.088,79 per bulan. Angka itu sama persis dengan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan karena Bulukumba tidak menetapkan upah minimum kabupaten sendiri, dan berlaku efektif sejak Kamis, 1 Januari 2026.
UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan Rp3.921.088,79 per bulan lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025. Dasar hukum nasionalnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Besaran itu naik 7,21 persen atau sekitar Rp263.561 dibanding UMP Sulsel 2025 yang sebesar Rp3.657.527.
Asal Angka Kenaikan 7,21 Persen
Angka 7,21 persen merupakan jalan tengah dari dua usulan yang berbeda. Kalangan pengusaha mengusulkan kenaikan 6 persen, sementara serikat buruh menuntut 9 persen.
Titik temu itu dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel pada Jumat, 19 Desember 2025. Perhitungannya memakai indeks alfa 0,8 untuk upah minimum provinsi dan 0,6 untuk upah minimum sektoral.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan menyetujui hasil kesepakatan tersebut. “Kalau mereka sudah, pemberi kerja dan penerima kerja setuju, kita setujui saja,” kata Andi Sudirman, dilansir detikSulsel pada Senin, 22 Desember 2025.
Kenapa Bulukumba Tidak Punya UMK Sendiri
Dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, 21 kabupaten tidak menetapkan UMK sendiri. Semuanya otomatis memakai angka UMP provinsi.
Bulukumba termasuk di dalamnya. Keputusan Gubernur menetapkan upah minimum provinsi sebagai angka yang berlaku di kabupaten dan kota yang tidak menetapkan upah minimum sendiri.
Karena itu besaran yang dipakai di Bulukumba tidak ditetapkan lewat keputusan bupati, melainkan mengikuti keputusan gubernur setiap tahun.
Upah minimum tertinggi di provinsi ini dipegang Kota Makassar dengan Rp4.148.179. Selisihnya dengan Bulukumba mencapai Rp227.091 per bulan.
Ketentuan Penerapan bagi Pekerja dan Pengusaha
Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah angka tersebut.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih panjang, besaran upah mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing, bukan lagi pada angka minimum.
Karena Bulukumba memakai angka provinsi, perubahan UMP Sulsel langsung mengubah upah minimum di kabupaten ini tanpa perlu keputusan bupati tersendiri.
Gambaran struktur umur penduduk yang menjadi basis angkatan kerja daerah termuat dalam data kependudukan Bulukumba.
Sebagai pembanding daya beli lokal, gambaran pendapatan daerah tercermin pada PDRB per kapita Bulukumba. Kondisi sosial ekonominya juga terbaca dari angka kemiskinan Bulukumba yang tercatat 6,06 persen, terendah keenam di Sulawesi Selatan.
Angka upah minimum ditinjau setiap tahun dan biasanya diumumkan gubernur pada Desember untuk tahun berikutnya. Penetapan untuk 2027 karenanya baru akan diputuskan pada akhir 2026. ***
