Daerah  

Rujukan JKN Tak Lagi Ikut Tipe Rumah Sakit

Redaksi Rubrik
Lorong panjang rumah sakit berlantai keramik putih dengan papan penunjuk hijau IRI dan IBS, dengan teks judul "Rujukan JKN Berubah" dan label Rubrik.co.id - Kesehatan di bagian bawah gambar
Ilustrasi lorong rumah sakit umum daerah. Foto ini bukan gambar RSUD Daya Makassar. Foto: Inkravtania / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

MAKASSAR, Rubrik.co.id – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional penerapan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu perubahannya, rujukan pasien tidak lagi ditentukan tipe rumah sakit A, B, atau C, melainkan kompetensi layanan yang dibutuhkan.

RSUD Daya Kota Makassar menjadi salah satu rumah sakit yang disiapkan mendukung kebijakan tersebut.

Rujukan Mengikuti Diagnosis

Direktur Utama RSUD Daya, A. Any Muliany, menjelaskan mekanisme barunya.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” katanya, sebagaimana dilaporkan Rakyat Sulsel, Rabu, 7 Oktober 2026.

“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambahnya.

Tiga Perubahan Sekaligus

Reformasi JKN yang diuji coba di Makassar mencakup tiga hal: Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar, dan sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group.

RSUD Daya menyiapkan 24 layanan kompetensi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan serta menyesuaikan fasilitas rawat inapnya dengan standar KRIS.

Menurut A. Any Muliany, seluruh layanan itu sudah memenuhi standar dari tingkat dasar hingga madya.

Persiapan berlangsung sekitar satu tahun berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan, dengan verifikasi dan validasi bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Beban Berpindah ke Faskes Tingkat Pertama

Satu konsekuensi dari sistem ini jarang disorot: ketepatan diagnosis di pintu pertama menjadi penentu.

Kalau rujukan mengikuti diagnosis, maka diagnosis yang keliru di puskesmas atau klinik akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang salah.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan,” kata A. Any Muliany.

Pernyataan itu menempatkan pelatihan dokter layanan primer sebagai syarat, bukan pelengkap.

Kaitannya dengan Daerah di Luar Makassar

Makassar menjadi percontohan, sehingga perubahan yang sama berpotensi menjangkau daerah lain di Sulawesi Selatan.

Di Bulukumba, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukannya dirangkum dalam daftar puskesmas dan rumah sakit Bulukumba.

Rujukan tertinggi di kabupaten itu adalah RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, yang pekan ini juga menjalankan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji 2027.

Ketersediaan dokter di daerah menjadi faktor yang menyertainya, seperti terlihat pada penempatan dokter internship di RSUD Bulukumba.

Bagi pasien, perubahan ini berarti tujuan rujukan bisa berbeda dari kebiasaan selama ini, meski penyakitnya sama.

Kelas Rawat Inap Standar menyeragamkan kriteria ruang rawat inap peserta JKN, sementara sistem pembayaran berbasis kelompok diagnosis mengaitkan biaya yang dibayarkan dengan jenis penyakit yang ditangani.

Ketiga perubahan itu berjalan bersamaan, sehingga kesiapan satu rumah sakit tidak diukur dari satu aspek saja.

Tanggal mulai berlakunya sistem rujukan berbasis kompetensi secara penuh di Makassar belum diumumkan hingga berita ini diterbitkan. ***