Ringkasan
- Juru sita pengadilan menyerahkan kebun seluas kira-kira satu hektare kepada pihak yang menang perkara, Kamis pekan ini.
- Tiga puluh lima aparat kepolisian berjaga di lokasi, dan keberatan pihak yang kalah diredam lewat pendekatan persuasif.
- Tanaman jati, kakao, serta jambu mete di atas lahan itu ditebang memakai gergaji mesin setelah penyerahan selesai.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Eksekusi lahan kebun seluas sekitar satu hektare berlangsung di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pelaksanaannya dipimpin juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba dan dikawal 35 personel Polres Bulukumba. Artikel ini memuat jalannya eksekusi, pengamanan yang disiapkan, dan kondisi lahan sesudahnya.
Eksekusi merupakan tahap akhir dari perkara perdata yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Pada tahap ini pengadilan menyerahkan objek sengketa kepada pihak yang dimenangkan, terlepas dari kesediaan pihak yang kalah.
Dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri
Rangkaian kegiatan dipimpin panitera sekaligus juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba. Objeknya kebun di Desa Seppang dengan luas sekitar satu hektare.
Proses penyerahan sempat diwarnai penolakan dari pihak tergugat. Situasi itu tidak berkembang menjadi bentrokan dan dapat dikendalikan di lokasi.
Sesudah penyerahan rampung, lahan dibersihkan. Sejumlah tanaman keras yang tumbuh di atasnya ditebang memakai gergaji mesin, antara lain pohon jati, kakao, dan jambu mete, sebagaimana dilaporkan Simpul Indonesia.
Pengamanan 35 Personel Polres Bulukumba
Polres Bulukumba menurunkan 35 personel untuk mengawal jalannya eksekusi. Jumlah itu disiapkan karena eksekusi lahan termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan.
Kepala Bagian Operasi Polres Bulukumba Kompol A. Akbar Munir menyatakan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Penolakan yang muncul diredam dengan pendekatan dialogis dan persuasif, bukan tindakan represif. Pola pengamanan serupa juga dipakai Polres pada pengawalan unjuk rasa di Bulukumba sepanjang tahun ini.
Sengketa Lahan Berulang di Bulukumba
Perkara tanah bukan hal baru di Bulukumba. Kabupaten ini memiliki riwayat panjang sengketa penguasaan lahan, baik antarwarga maupun antara warga dan badan usaha.
Yang paling dikenal adalah sengketa lahan di Kajang yang melibatkan PT Lonsum dan berlangsung lintas dekade.
Kecamatan Ujung Loe sendiri berada di sisi selatan Bulukumba dan bertetangga dengan Ujung Bulu, kecamatan tempat pusat pemerintahan kabupaten berada. Wilayahnya didominasi lahan pertanian dan perkebunan.
Rubrik.co.id belum memperoleh keterangan dari pihak tergugat maupun pihak yang dimenangkan dalam perkara ini. Identitas kedua pihak serta nomor putusan yang menjadi dasar eksekusi juga belum diumumkan secara terbuka. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
