Daerah  

BPK Tinjau Hutan Anrang, Warga Tolak Yon TP

Redaksi Rubrik
Jalan beraspal membelah hutan jati bertajuk kering keemasan di kedua sisi, dengan teks judul "BPK ke Hutan Anrang" dan label Rubrik.co.id - Bulukumba di bagian bawah gambar
Hutan jati di tepi jalan. Foto ini bukan gambar kawasan Hutan Anrang. Foto: Rizal Hasan Saputra / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Ratusan warga mendatangi kawasan Hutan Anrang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, saat rombongan Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama Dandim 1411/Bulukumba meninjau lokasi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, Rabu, 7 Oktober 2026. Warga menegaskan penolakan mereka.

Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lahan sekaligus menggali informasi mengenai status dan pemanfaatannya oleh masyarakat.

Warga dari Empat Desa

Warga yang hadir berasal dari empat desa di tiga kecamatan: Desa Anrang di Rilau Ale, Desa Bukit Harapan dan Desa Bontonyeleng di Gantarang, serta Desa Benteng Palioi di Kindang.

Bagi mereka, penolakan terhadap pembangunan Yon TP di kawasan itu merupakan harga mati. Warga meminta pemerintah mempertimbangkan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Sebaran empat desa di tiga kecamatan itu menunjukkan kawasan Hutan Anrang bukan milik satu wilayah administratif saja.

Warga Menyatakan Tak Pernah Disosialisasi

Dalam dialog di lokasi, warga yang mengaku memiliki atau mengelola lahan di kawasan tersebut menyatakan tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai rencana pembangunan Yon TP.

Perwakilan BPK RI, Auliyah, berdialog langsung dengan mereka.

Auliyah menyatakan kedatangan BPK RI untuk melihat kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan apakah terdapat tanaman pertanian serta masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di kawasan itu, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan.

Apa yang Sedang Diperiksa

Dua hal yang diperiksa BPK di lokasi berkaitan langsung dengan inti persoalannya: ada tidaknya tanaman pertanian, dan ada tidaknya warga yang beraktivitas di sana.

Keduanya menentukan apakah kawasan itu kosong atau sudah dimanfaatkan, dan jawabannya berpengaruh pada status lahan.

Peninjauan BPK bukan putusan. Lembaga itu memeriksa pengelolaan keuangan dan aset negara, lalu hasilnya menjadi bahan bagi pihak yang berwenang memutuskan.

Tiga Kecamatan yang Terlibat

Gantarang merupakan kecamatan tempat kawasan yang dituju berada, dan profilnya dirangkum dalam Kecamatan Gantarang.

Dua kecamatan lain yang warganya ikut hadir adalah Rilau Ale dan Kindang, keduanya berada di bagian barat dan utara kabupaten.

Ketiganya merupakan wilayah pertanian dan perkebunan, bukan kawasan pesisir, sehingga lahan menjadi sumber penghidupan utama warganya.

Daftar sepuluh kecamatan di kabupaten ini beserta pimpinannya dimuat dalam daftar camat Bulukumba.

Kehadiran Dandim 1411/Bulukumba dalam peninjauan menempatkan pihak yang merencanakan pembangunan dan pihak yang memeriksa berada di lokasi yang sama pada hari yang sama.

Dialog langsung antara perwakilan BPK dan warga di lapangan membuat keterangan mengenai pemanfaatan lahan datang dari penggarapnya sendiri, bukan hanya dari dokumen.

Rubrik.co.id mencatat belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengenai status lahan dan tahapan perencanaan Yon TP.

Hasil peninjauan BPK RI dan langkah lanjutan atas rencana pembangunan tersebut belum diumumkan hingga berita ini diterbitkan. ***