RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- AK 50 Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dinas Pendidikan kabupaten Bulukumba terancam penjara 5 tahun karena terlibat dalam kasus narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka kepada Rubrik.co.id mengatakan kalau saat ini AK sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan.
” AK 50 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, ” Ujar Hambali
Hambali Makka mengatakan AK kami jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang Narkoba tentang pengkonsumsian narkoba Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali.
Hambali mengatakan kalau tersebut diterapkan karena pelaku mengakui kalau barang haram tersebut dibeli untuk di gunakan sendiri.
Hambali mengatakan, penangkapan AK sendiri berawal dari informasi anggota kepolisian yang memang sudah mengintai AK sudah beberapa lama.
“Setelah informasi akurat, kami lakukan penyelidikan dengan mengintai pelaku,” Katanya.(**)
Komentar