RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Nasib sial menimpa dua ibu muda cantik di Bulukumba,SR (27) warga jalan Jawi-Jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang, dan CK (23) warga Jalan Pekuburan Umum Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba keduanya ditangkap satuan res narkoba polres Bulukumba sebelum melakukan pusat sabu di Kompleks BTN Bayu Perdana Caile kecamatan Ujung Bulu Kamis 28 Mei 2020 pukul 19:00 wita.
Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba AKP. Hambali Makka yang dikonfirmasi Rubrik.co.id membenarkan penangkapan dua IRT pengguna narkoba jenis sabu.
Menurut Hambali Makka kronologis penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang perempuan yang diduga sering pesta sabu dalam kompleks di BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba
Usai mendapatkan informasi dari beberapa warga anggota Opsnal Resnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaia.
Setelah informasi dinilai akurat Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali serta didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Andi Umar dan Kaurmintu Sat Resnarkoba Aiptu Suriadi melakukan pengintaian dan tidak lama berselang kedua pelaku melintas dengan berboncengan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
” Saya bersama anggota sempat melakukan pengintaian tidak jauh dari lokasi yang kerap ditempati pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, tidak lama menunggu dua terduga pelaku melintas,” Ujar Kasat Narkoba.
Lanjut mantan kasat Narkoba Polres Jeneponto ini, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, salah satu pelaku mencoba menhilangkan barang bukti dengan membuang keselokan, namun usaha pelaku sia-sia karena barang yang dibuang tersebut ditemukan yakni berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu
Hambali Makka mengatakan saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui bahwa benar barang bukti shabu tersebut mereka peroleh dari seseorang yang tidak mereka kenal yang berdomisili di Kecamatan Ujung Bulu.
” Kita masih sementara melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang terhadap kedua pelaku, semoga bisa segera kira ungkap,” Ujarnya.
Saat barang bukti yang disita dari tempat penangkapan berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jeni sabu dan kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut miliknya yang disita disita di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari penangkapan dua pelaku polisi mengamankan barang bukti ,1 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, dan unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat yang digunakan kedua pelaku berboncengan.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua pelaku saat ini telah diamankan di kapolres Bulukumba bersama dengan barang bukti . (**)
Komentar