RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Fajar Bin Sapo (19) Warga jalan Nangka Kelurahan Tanah Konkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba ditangkap polisi Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 15:00 Wita lalu.
Informasi yang dihimpun Rubrik.co.id mengatakan kalau Fajar ditangkap di parkiran Alfa Midi Jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Loka kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka mengatakan kalau kronologi penangkapan pelaku berawal saat unit operasional (opsnal) polres dipimpin kanit Opsnal Aipda Ashadi dan anggota narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ditambahkan mantan kasat Narkoba polres Jeneponto dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, polisi ditemukan didalam saku baju sebelah kiri berupa barang bukti 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu
Didepan polisi pelaku mengakui kalau yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut ia peroleh dengan cara ia beli seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba
Selanjutnya diperlihatkan keseluruhan barang bukti tersebut diatas kepada terduga penyalahgunaan narkotika dan ia mengakui merupakan miliknya yang telah disita oleh anggota kepolisian dari dirinya pada saat proses penangkapan.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita barang (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan masing-masing berat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram ,3 buah plastik doubel klip kosong yang diduga bekas narkotika golongan I jenis shabu,1 unit handphone merk Oppo warna putih, (satu) buah dompet warna coklat
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dimapolres Bulukumba untuk antuk proses lebih lanjut. (**)
Komentar