Meninggal Karena Corona, Dapat Santunan Rp15 Juta

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah kabupaten Bulukumba menindak lanjuti surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terkait pemberian bantuan santunan kepada korban meninggal karena Corona ( covid-19 ), sebesar Rp.15 Juta Rupiah.

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto saat memimpin rapat rutin di Ruang Pola Kantor Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas Sosial, Syarifuddin dan SekretarisGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba Andi Akrim Amir untuk segera menyampaikan permohonan pembayaran santunan kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial, Senin 20 Juli 2020.

Data yang dihimpun menyebutkan sejak virus Corona ini mewabah jumlah warga Bulukumba terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal sebanyak 5 orang.

Terkait dengan santunan tersebut , Dinas Sosial kabupaten Bulukumba melakukan proses administrasi terhadap lima orang korban meninggal yang teregister di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba.

“Iya, kita akan persiapkan proses administrasinya untuk permohonan santunannnya,” singkat Kepala Dinas Sosial Syarifuddin.

Pada rapat yang dipimpin  Wakil Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah A. Bau Amal juga melakukan evaluasi kinerja pengawasan terkait implementasi Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba. (**)

Komentar