Cegah Covid 19, UD Multi Nusa Perkasa Siapkan Wastafel dan Zanitiser

Rubrik Redaksi

RUBRIK.co.id,Bulukumba- Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 atau corona usah bengkel dan pencucian mobil UD Multi Nusa Perkasa dijalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Tanah Kongkong kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan memasang tempat cuci tangan (Wastafel) dan sanitizer di dalam lokasi bengkel Kamis 26

Owner Multi Nusa Perkasa, Isal Asip mengatakan pihaknya memasang tempat mencuci tangan dan menyediakan hand sanitizer, agar para pengunjung maupun anggota yang memberikan pelayanan selalu menjaga kebersihan dan selalu membiasakan hidup sehat. Oleh sebab itu, dia meminta para pengunjung mencuci tangan saat datang maupun akan meninggalkan bengkelnya.

” Sudah jelas ada intruksi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ibu Fauziyah untuk mewajibkan perusahan atau tempat usaha untuk menyiapkan jaminan perlindungan corona dan kami sudah lakukan itu” Ujar pengusaha muda Bulukumba ini.

Ketua komunitas motor Trail (Alltrack) Bulukumba ini mengatakan kalau pasilitas pencuci tangan ini memang harus di sediakan oleh tempat tempat usaha pelayanan yang tiap hari dipadati oleh konsumen.

Sebelumnya dalam rangka mencegah penularan virus corona COVID-19 perusahaan harus menyiapkan perlengkapan untuk menjamin perlindungan untuk pekerja dalam bentuk fasilitas dan menjaga kebersihan perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, pemerintah mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pamdemi corona.

Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, sabun cuci tangan, hingga air bersih di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya,” jelas Ida dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan perusahaan, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus korona.

“Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus korona terutama di lingkungan kerja,” kata Menaker.

Baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.(Id)